Dua Tahun Buron, Mutia Purnama Sari Penipu Arisan dan Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Akhirnya Ditangkap
Info Sukadana– Setelah dua tahun buron, pelarian Mutia Purnama Sari (34) akhirnya berakhir. Warga Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ini ditangkap tim Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2025).
Mutia merupakan tersangka utama kasus penipuan arisan dan investasi bodong yang telah merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Sejak tahun 2023, ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan aparat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers Jumat (3/10/2025), mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan intensif selama berbulan-bulan.
“Tersangka Mutia Purnama Sari telah kami tangkap di Palembang. Ia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan dan investasi fiktif yang merugikan banyak warga,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer antar rekening, percakapan WhatsApp, serta rekening koran milik korban yang digunakan untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.
Modus Arisan Fiktif dan Janji Keuntungan Tinggi
Kasus ini bermula sejak tahun 2018, ketika Mutia mulai membuka sejumlah arisan online yang ia tawarkan melalui status WhatsApp dan media sosial pribadi. Ia menjanjikan keuntungan fantastis, yakni 10 persen per bulan dari modal yang disetorkan, dengan masa investasi selama satu tahun.
Untuk menarik minat, Mutia membuat sistem arisan duet (dua orang) dan arisan quartet (empat orang) yang tampak profesional. Namun ternyata, semua itu hanyalah tipu muslihat. Dalam setiap kloter, pelaku selalu menempatkan dirinya atau akun fiktif sebagai pemenang arisan pertama, sementara korban selalu mendapat urutan terakhir — yang pada akhirnya tak pernah dibayar.
“Nomor urut awal yang seharusnya dapat giliran pertama ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku. Uang yang dikumpulkan tidak diputar untuk arisan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolresta.
Awalnya, sistem ini berjalan lancar. Korban pertama menerima “keuntungan”, yang sebenarnya dibayar dari setoran peserta baru. Namun seiring waktu, arisan mulai macet, dan Mutia pun menghilang tanpa kabar.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370061/original/063337500_1759486592-1000649766.jpg)
Baca Juga : Lapas Narkotika Bandar Lampung Sambut Kepala Baru
Korban Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban penipuan mencapai lebih dari sembilan orang, dengan kerugian yang bervariasi — mulai dari Rp30 juta hingga Rp500 juta. Salah satu korban bahkan mengaku kehilangan Rp181 juta.
“Kami sudah menerima beberapa laporan. Total kerugian dari seluruh korban sekitar Rp1,2 miliar,” kata Alfret.
Untuk memperkuat dugaan penipuan, penyidik menemukan pola transfer uang antar rekening dan komunikasi antara pelaku dan para korban melalui WhatsApp. Semua bukti itu kini disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Mutia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus Serupa di Pesawaran, Pelaku Gunakan Modus Sama
Menariknya, kasus penipuan serupa juga terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang perempuan berinisial RMN, warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, juga dilaporkan menjalankan modus arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp672 juta.
Menurut pengakuan salah satu korban, RMN mengaku sudah berpengalaman menjadi admin arisan selama lima tahun. Ia menawarkan program “arisan invest” dengan janji keuntungan lebih besar dan waktu tunggu lebih singkat, hanya 10 hingga 20 hari, tergantung jumlah dana yang disetor.
RMN bahkan menjanjikan bonus khusus bagi member baru dan komisi Rp1 juta bagi peserta lama yang berhasil mengajak anggota baru. Strategi ini berhasil menarik banyak korban, terutama dari kalangan ibu rumah tangga dan pekerja muda.
Namun setelah beberapa kali pembayaran awal berjalan lancar, RMN tiba-tiba menghilang. Alasan yang disampaikan kepada peserta hanyalah klasik — mulai dari “libur Lebaran”, “gangguan sistem”, hingga janji bahwa “orang tua akan menanggung pembayaran”. Sayangnya, janji itu tak pernah terbukti.
Para korban yang mendatangi rumah pelaku maupun keluarganya justru diminta bersabar menunggu, tanpa kepastian kapan uang mereka akan dikembalikan.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Arisan Online
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi dari arisan atau investasi tanpa izin resmi.
“Kasus seperti ini sering terjadi. Masyarakat harus bijak dan kritis sebelum ikut program arisan atau investasi online. Periksa legalitas dan transparansi penyelenggaranya,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kedua kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa di era digital, kejahatan bisa dilakukan dengan cara yang semakin halus dan meyakinkan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban berikutnya.
Kesimpulan
Kasus Mutia Purnama Sari dan RMN menjadi bukti nyata bagaimana modus arisan dan investasi bodong masih menjerat banyak orang. Dengan iming-iming keuntungan cepat, para pelaku mampu meraup ratusan juta hingga miliaran rupiah dari korban yang terlena.















