Berantas Judi Online, Satpol PP Razia HP ASN di Kayong Utara
Info Sukadana – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik judi online dan investasi bodong di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui razia gabungan yang digelar pada Kamis (10/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BKPSDM dan Diskominfo KKU melakukan pemeriksaan ponsel pribadi ASN di lingkungan OPD. Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kayong Utara Nomor 1766 Tahun 2025.
“Kami periksa satu per satu ponsel ASN untuk memastikan tidak ada aplikasi, situs, atau aktivitas yang terhubung dengan judi online maupun investasi ilegal,” ujar Kepala Satpol PP KKU, Andri Candra, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga : Kapolres Kayong Utara: Komitmen Daerah Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Program
Upaya Pencegahan Kerusakan Mental dan Kinerja ASN
Menurut Andri, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ASN dari bahaya laten praktik perjudian digital dan investasi bodong. Ia menilai kedua aktivitas ini bisa menghancurkan masa depan dan integritas ASN, serta berdampak langsung terhadap kinerja pelayanan publik.
“Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. Judi online dan investasi ilegal sangat merusak mental, moral, dan fokus kerja ASN,” tegasnya.
Andri juga menyoroti potensi kerawanan ASN baru, seperti CPNS dan PPPK, yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi bodong. Dengan penghasilan terbatas, mereka bisa mudah terjebak.
Fokus pada ASN Lini Pelayanan Publik
Razia ini juga menyasar ASN yang berada di sektor pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan (Nakes) dan petugas pelayanan publik lainnya. Andri menekankan, apabila mereka terlibat judi online, maka dampaknya akan langsung terasa pada masyarakat.
“Pelayanan bisa terganggu jika ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ikut terseret dalam praktik semacam ini,” ujarnya.
Tegas Tapi Edukatif: Ada Sanksi Bertingkat
Andri menyampaikan, jika ditemukan ASN yang terbukti terlibat, maka akan dilakukan pembinaan secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingatkan dengan tegas: jangan coba-coba. ASN adalah panutan masyarakat. Bila terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai surat edaran Bupati,” tegasnya.















