Cegah Hoaks, Perangkat Desa di Cianjur Dapat Pelatihan Literasi Media dan Etika Publikasi
Info Sukadana- Dalam upaya memperkuat transparansi informasi publik sekaligus melawan penyebaran hoaks di tingkat desa, sebanyak 68 perangkat desa dari 34 desa di Kabupaten Cianjur mengikuti kegiatan Desa Melek Media (Desanara) 2025 Cluster III. Kegiatan ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Literasi Media, Hukum, dan Etika Pers di Lingkungan Pemerintah Desa.”
Acara yang berlangsung di Aula Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (18 Oktober 2025) ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. Peserta yang hadir berasal dari tiga kecamatan, yaitu Cibeber, Campaka, dan Campakamulya.
Bangun Desa yang Cerdas Informasi di Era Digital
Kasubag TU DPMD Kabupaten Cianjur, Alqindi Muktadir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa era digital telah mengubah cara masyarakat mendapatkan dan menyebarkan informasi. Karena itu, pemerintah desa perlu memiliki kemampuan literasi media dan hukum agar tidak terjebak dalam arus informasi palsu.
“Pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi. Dengan memahami literasi media dan aturan hukum yang berlaku, desa dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar dan mencegah hoaks berkembang,” ujar Alqindi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik yang dikelola secara profesional bukan hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Baca Juga : LPKA Kelas I Medan Evaluasi Kinerja, Mantapkan Langkah Menuju Pembinaan Anak Lebih Humanis
Pentingnya Etika Publikasi di Lingkungan Pemerintahan Desa
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Muhammad Ikhsan, menekankan pentingnya penerapan etika jurnalistik dalam setiap publikasi informasi oleh pemerintah desa. Menurutnya, meski bukan lembaga pers, aparatur desa memiliki tanggung jawab moral untuk menyebarkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
“Setiap unggahan di website desa, media sosial, maupun papan pengumuman harus berisi data yang benar dan diverifikasi. Pemerintah desa harus jadi contoh bagaimana informasi publik disampaikan dengan etika dan tanggung jawab,” tutur Ikhsan.
Ia menegaskan bahwa kejujuran dan transparansi adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kolaborasi untuk Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Camat Campaka, Yuda Azwar, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menilai pelatihan semacam ini sangat penting di tengah tantangan digitalisasi yang semakin pesat, di mana informasi mudah tersebar tanpa kontrol.
“Kami sangat mendukung kegiatan Desanara. Ini langkah konkret untuk membekali perangkat desa dengan kemampuan komunikasi publik yang baik. Semoga pengetahuan yang didapat bisa langsung diterapkan di desa masing-masing,” ujar Yuda.
Menurutnya, pemerintah kecamatan juga siap membantu desa dalam menerapkan praktik keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip etika komunikasi.
Menuju Desa yang Informatif dan Bebas Hoaks
Program Desanara 2025 Cluster III ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan desa yang informatif, akuntabel, dan partisipatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat desa di Kabupaten Cianjur mampu menjadi agen literasi yang mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Dengan bekal literasi media, pemahaman hukum, serta etika publikasi yang kuat, pemerintah desa tidak hanya menjadi pengelola informasi, tetapi juga menjadi penjaga kebenaran di tengah derasnya arus digitalisasi.















