Pelaku Pemerkosaan di Lampung Timur Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Aksi Bejatnya
Info Sukadana- Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, Polres Lampung Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan yang sempat meresahkan warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku berinisial ST (38), warga setempat, diamankan oleh Tim Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur pada Kamis (2/10/2025), hanya beberapa hari setelah kejadian berlangsung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berinisial ST berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar,” ujar AKP Stefanus Boyoh dalam keterangannya.
Kronologi Aksi Pelaku
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang dan naik ke atap rumah, lalu menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban yang saat itu tengah tertidur lelap. Tanpa ampun, pelaku menyekap mulut korban dan mengancam menggunakan senjata tajam, sebelum akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang masih shock segera menghubungi orang tuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Perahu Nelayan Terbalik di Pantai Amal Baru, Tim SAR Kerahkan Pencarian Besar-Besaran
Gerak Cepat Polisi
Mendapat laporan, tim gabungan dari Polres Lampung Timur langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu helai baju daster hijau milik korban,
-
Hasil visum et repertum,
-
Serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm, bergagang dan bersarung kayu, yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Lampung Timur. AKP Stefanus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani dan tidak terulang kembali.
Dengan tertangkapnya ST, masyarakat Sukadana kini dapat sedikit bernafas lega. Namun, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik melalui edukasi, pengawasan lingkungan, maupun penegakan hukum yang tegas.















