Info Sukadana – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dicantumkan dalam ijazah kelulusan siswa, melainkan hanya tersedia melalui sertifikat digital terpisah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yang menekankan bahwa TKA bukan ujian wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa dari jenjang SMA/SMK/MA/MAK.

“TKA disiapkan untuk menjadi alat bantu dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih berdampak dan tepat sasaran,” ujar Mu’ti, Senin (14/7/2025).
TKA 2025 akan digelar pada 1–9 November, dengan simulasi nasional dijadwalkan berlangsung pada 6–12 Oktober 2025. Penyelenggaraannya dikelola oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Puspendik) di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen.
Sertifikat Digital Pengganti Nilai di Ijazah
Kepala Puspendik, Asrijanty, menjelaskan bahwa TKA berbeda dengan penilaian sekolah, sehingga hasilnya tidak bisa dimuat dalam ijazah. Penilaian pada ijazah merupakan wewenang satuan pendidikan.
“Hasil TKA akan dicetak dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA yang dapat diakses secara digital, kapan saja dan di mana saja,” katanya.
Sertifikat ini nantinya bisa digunakan untuk syarat masuk pendidikan lanjutan atau melamar pekerjaan jika diminta sebagai dokumen penunjang.
Baca Juga : Tarif AS untuk RI Ditunda Selama Negosiasi, Airlangga: Pasar UE Lebih Menjanjikan
Tidak Wajib, Tapi Harus Diselenggarakan Jika Sekolah Memenuhi Syarat
Meskipun bersifat tidak wajib, sekolah yang memiliki infrastruktur memadai tetap harus menyelenggarakan TKA, terutama jika ada siswa yang ingin mengikuti tes ini.
Adapun kriteria sekolah yang wajib menyelenggarakan TKA, antara lain:
-
Memiliki listrik stabil
-
Tersedia komputer atau laptop dalam jumlah cukup
-
Terhubung ke jaringan internet
“Jika tidak disediakan oleh sekolah yang mampu, maka akan menimbulkan ketidakadilan akses terhadap siswa,” ujar Asrijanty.
TKA Tidak Menentukan Kelulusan
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa TKA bukanlah syarat kelulusan. Setiap siswa tetap akan mendapatkan ijazah dari sekolahnya, tanpa bergantung pada keikutsertaan atau hasil TKA.
Dengan demikian, siswa dan orang tua tidak perlu merasa tertekan. TKA lebih ditujukan sebagai alat ukur capaian pembelajaran secara nasional, bukan beban administratif kelulusan.















