Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Gubernur Lampung Samakan Seragam PNS dan PPPK, Ini Aturan Lengkapnya

banner 800x150

Gubernur Lampung Samakan Seragam PNS dan PPPK Lewat SE 91/2025, Tanda Kesatuan ASN Tanpa Sekat

Info Sukadana- Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Mirzani Djausal resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 91 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur secara tegas pakaian dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menegaskan satu hal penting: tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal penampilan serta identitas di lingkungan kerja.

Klik Disini

Seragam Disatukan, Identitas ASN Dikuatkan

Langkah yang diambil Pemprov Lampung ini dinilai sebagai terobosan, sebab di banyak daerah, aturan pakaian dinas antara PNS dan PPPK masih kerap berbeda.

“ASN adalah satu kesatuan. Tidak boleh ada sekat antara PNS dan PPPK,” tegas Gubernur Mirzani Djausal saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Dengan aturan ini, stigma bahwa PPPK dianggap “kelas dua” dalam birokrasi otomatis gugur. Seragam kini menjadi simbol kesetaraan, kedisiplinan, dan kebersamaan dalam melayani masyarakat.

Gubernur Lampung Samakan Seragam PNS dan PPPK, Ini Aturan Lengkapnya
Gubernur Lampung Samakan Seragam PNS dan PPPK, Ini Aturan Lengkapnya

Baca Juga : Honda: Dari Bengkel Kecil hingga Jadi Raksasa Otomotif Dunia


Rincian Aturan Seragam ASN di Lampung

Melalui SE 91/2025, berikut pembagian pakaian dinas yang wajib dipatuhi ASN di Provinsi Lampung:

  • Senin & Selasa : Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.

  • Rabu : Atasan putih lengan panjang dengan bawahan hitam, dilengkapi atribut resmi.

  • Kamis & Jumat : Batik Lampung atau batik nasional yang ditetapkan pemerintah.

  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) : Dipakai sesuai kebutuhan tugas lapangan.

  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL) : Digunakan untuk kegiatan resmi, upacara, serta acara kenegaraan.

Dengan pola ini, seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—akan tampil sama. Keseragaman ini bukan sekadar estetika, melainkan lambang bahwa mereka adalah pelayan publik dengan kedudukan setara.


Makna di Balik Seragam

Kebijakan ini bukan hanya tentang baju. Ada pesan filosofis yang ingin ditegaskan: ASN adalah satu tubuh yang utuh, meski berbeda status kepegawaian.

  • Seragam menjadi lambang profesionalisme.

  • Kerapian penampilan menunjukkan wibawa birokrasi.

  • Keseragaman mendorong rasa solidaritas antarpegawai.

Namun, Gubernur Lampung juga mengingatkan bahwa yang lebih utama adalah kinerja ASN. Seragam rapi tidak ada artinya bila pelayanan publik masih lamban dan tidak maksimal.


Lampung Jadi Contoh Nasional?

Langkah Lampung ini memicu pertanyaan besar: apakah daerah lain akan mengikuti?

Faktanya, di beberapa provinsi, aturan pakaian dinas masih berbeda antara PNS dan PPPK. Ada yang secara tersirat memberikan kelonggaran bagi PPPK, sementara PNS diwajibkan lebih ketat.

Namun, arah kebijakan nasional saat ini memang mendorong penyamaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Artinya, bukan tidak mungkin Lampung akan menjadi provinsi percontohan dalam hal penyatuan identitas ASN.


Catatan Penutup

Terbitnya SE 91/2025 dari Gubernur Lampung membawa pesan kuat: seragam bukan sekadar pakaian, melainkan simbol persatuan. Dengan aturan ini, tidak ada lagi sekat visual antara PNS dan PPPK.

Kini masyarakat menunggu, apakah kebijakan serupa akan menular ke provinsi lain?

Yang jelas, publik akan tetap menilai ASN bukan hanya dari seragam yang mereka kenakan, tetapi juga dari bagaimana mereka bekerja, melayani, dan menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *